Tugas Dan Fungsi Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan
Artikel ini merupakan petikan orisinil dari grub Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengenai kiprah dan fungsi ditjen guru dan tenaga pendidikan. Sengaja saya baikan sesuai aslinya untuk sanggup diketahui kita semua sebagai pelaksana, sehingga kita mengetahui posisi kita sendiri dalam dunia pendidikan ini berperan sebagai apa, berikut petikannya.
Jakarta, 09 Februari 2015—Pemerintah telah membentuk direktorat jenderal (ditjen) gres di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).
Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lantas apa saja kiprah dan fungsinya?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan."Tumpuan keinginan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran alasannya yaitu gurunya menciptakan anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh alasannya yaitu itu, pemerintah secara khusus menciptakan direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik yaitu merumuskan kebijakan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Adapun fungsi lainnya yaitu melakukan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya. Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya yaitu melakukan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas tempat provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.
"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
Fungsi lainnya yaitu memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.Fungsi berikutnya, melakukan penilaian dan pelaporan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.