Surat Edaran Bersama Mendikbud Dan Menristekdikti
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Menristekdikti Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 disepakati hal-hal berikut:
1. Hasil UN SMA/Sederajat dipakai sebagai pertimbangan dalam SNMPTN
2. Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/Sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh Panitian SNMPTN dan PTN
3. Puspendik menyerahkan pengolahan hasil UN kepada panitia SNMPTN paling lambat 2 Mei 2015.
Berikut surat edara resminya.