Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian Siswa Smk Jadi Kewenangan Panitia Provinsi
Jakarta, Kemendikbud --- Lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dituntut untuk mempunyai kompetensi dalam bidang keahlian. Kompetensi tersebut dinilai dari ujian praktik kejuruan yang mengambil bobot 70 persen dan 30 persen lainnya dari ujian teori kejuruan.
Disampaikan Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi, pelaksanaan ujian kompetensi keahlian tahun ini sedikit berbeda. Jika tahun kemudian pelaksanaan ujian praktik dan teori Sekolah Menengah kejuruan diatur tersendiri oleh Direktorat Pembinaan SMK, maka tahun ini akan menjadi kewenangan panitia di tingkat provinsi untuk memberikan hasil penskoran ke panitia UN pusat.
Ujian praktik kejuruan akan dilakukan sebelum ujian teori. Pada UN 2015 ini, ujian praktik kejuruan akan berlangsung pada 16-31 Maret. “Dan ujian teori akan dilakukan pada hari terakhir paper based test(16 April),” kata Bambang pada sosialisasi UN kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, dan Pembantu Rektor I Seluruh Indonesia, di Kantor Kemendikbud, Rabu (25/02/2015).
Bambang mengatakan, ketika ini Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sedang menyiapkan soal untuk ujian kompetensi keahlian. Dalam waktu dekat, hal teknis mengenai ujian kompetensi ini akan dilakukan sosialisasi kepada Sekolah Menengah kejuruan yang akan melakukan ujian kompetensi keahlian.
sumber : Kemdikbud