INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

(Masih) Perihal Gaji Operator Dapodikmen


Ini yaitu postingan kedua dari aku yang mengangkat tema gaji operator dapodikmen. Artikel pertama dapat anda lihat disini.  Ketika kita bicara problem honor, tema akan menjadi sangat menarik untuk dibahas, akan menjadi penuh emosi dikala di perdebatkan, dan akan menjadi perhatian khusus bagi mereka yang menyimak dengan seksama.

postingan pertama aku mengenai gaji operator dapodikmen yaitu gaji tersebut dibayarkan dengan memakai dana BOS, namun pada kenyataannya pada petunjuk teknis pelaksanaan bahwa pemanfaatan dana BOS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2014 dipakai untuk keperluan belanja sekolah non personalia. Kaprikornus terperinci bahwa pembayaran gaji opeartor dapodikmen tidak dapat dibayarkan dengan memakai dana BOS.

Akan tetapi bila memang terpaksa memakai dana BOS untuk memperlihatkan gaji kepada operator dapodikmen, kita dapat mensiasati dengan cara menciptakan perhitungan lembur untuk operator dengan pembayaran konsumsi untuk lembur. Nominal yang dibayarkan tergantung berapa satuan konsumsi untuk lembur dikalikan dengan jumlah hari lembur. Sebagai teladan satu hari lembur dihargai dengan konsumsi sebesar Rp. 20.000,-, maka nominal itu dikalikan dengan jumlah hari lembur, misal 20 hari, maka akan ketemu besaran Rp. 400.000,-. 

Data dukung pada opsi pembayaran tersebut mencakup SK Operator tentunya, Daftar hadir lembur entri dapodikmen, teladan dapat anda lihat pada gambar dibawah ini.


Tentunya jumlah total nilai dari besaran tersebut dipotong dengan pajak.

Ada kalanya sekolah tidak dapat mengeluarkan gaji untuk operator dengan memakai dana BOS, jangan khawatir, sekolah dapat memakai opsi kedua selain dari dana BOS, apa itu? Salah satu alasan kenapa belum ada dasar aturan sumbangan gaji opearator untuk dapodikmen yaitu alasannya yaitu Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas masih dapat menarik iuran sekolah melalui komite sekolah, nah gaji opearator tentunya masih dapat diberikan dari dana komite sekolah.

Untuk besaran tiap-tiap sekolah dan cara sumbangan gaji tersebut kembali ke kebijakan kepala sekolah masing-masing tentunya. Bagi Anda yang memiliki kepala sekolah yang memperlihatkan perhatian khusus kepada data dan operator, berbahagialah alasannya yaitu hak Anda akan terpenuhi, bagi yang belum, bersabarlah, rejeki tidak akan kemana, hehe.

Salam satu data.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel