Honor Operator Dapodikmen
Sambil mendampingi anak yang sedang lomba Lomba Kompetensi Siswa Propinsi disela-sela percakapan sama pendamping, ada salah satu pendamping yang juga bertindak sebagai operator Dapodikmen. Beliau sobat usang waktu kuliah dulu, kami ngobrol-ngobrol seputar dapodikmen. Ada satu hal menarik yang mungkin sanggup bermanfaat untuk operator hasil dari menimba ilmu dari mitra operator yang satu ini. Apalagi kalau bukan persoalan hak operator dapodikmen yang berupa gaji entri data, mungkin sedikit ulasan dibawah ini sanggup menjadi landasan/dasar kawan-kawan untuk menuntut hak atas pengisian dapodikmen ke sekolah masing-masing.
Yang pertama saya tanyakan kepada mitra operator ini ialah mengenai dasar derma hak bagi operator dapodikmen. Dasar derma hak bagi operator tertuang dalam "Petunjuk Teknis 2014, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK, yang sampulnya ibarat gambar dibawah ini.
Adapun dasar pembiayaan sanggup ditemukan pada halaman 9 versi buku, atau kalau pada nomor halaman pada file sanggup ditemukan pada halaman nomor 17 pada point ke 7 yang berbunyi:
No : 7
Peruntukan Dana : Operasional layanan sekolah berbasis TIK
Penjelasan : Meliputi biaya pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan website resmi sekolah (dengan domain sch.id), biaya untuk melaksanakan pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id
Untuk lebih jelasnya sanggup dilihat pada gambar dibawah ini.
Pada gambar diatas sanggup dilihat pada nomor 7 yang menjadi dasar derma hak pada operator dapodikmen. Kenapa sanggup dikatakan bahwa itu ialah hak untuk operator dapodikmen? alasannya terang pendataan yang tertuang disitu meski tidak berbunyi dapodikmen, tetapi pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id merupakan server yang menjadi tujuan sinkronisasi pada aplikasi dapodikmen.
Untuk File Juknis BOS 2014 sanggup diunduh Disini.
Pada tahap ini kawan-kawan mungkin sudah sanggup pencerahan dan punya senjata untuk memberikan hak kepada kepala sekolah (maaf ini bukan ngompori lho...), nha lalu berapa besaran hak yang diterima bagi operator? Untuk nominal hak yang diberikan kepada operator tidak tertuang pribadi di juknis BOS 2014, namun sebagai acuan, operator dapodikdas yang sudah terlebih dulu menjalanakan tugas pada dapodik yang kini sudah punya legalitas dan punya hak rutin dalam update data, maka sanggup dijadikan teladan perhitungan hak yang diterima, mengingat tingkat kompleksitas data yang harus diisi sama.
Hak operator dapodikdas berdasarkan juknis Pendataan Aplikasi Dapodikdas tahun 2013 memiliki rincian honorarium Rp. 2000,-/PD (Peserta Didik), Rp. 20.000,-/PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan) dan Rp. 10.000,-/DS (Data Sekolah). Maka perhitungan secara global berapa kisaran hak honorarium yang sanggup diterima oleh setiap operator tergantung dengan populasi PD, PTK dan DS.
Gambar dibawah ini contoh perhitungan yang sanggup dijadikan teladan operator yang saya ambil dari salah satu operator Sekolah Menengah kejuruan di kabupten lain yang selama ini sudah berjalan.
Gambar diatas merupakan contoh dimana jumlah populasi PD, PTK dan DS dikalikan dengan biaya entry serta penggandaan dan lain-lain akan menghasilkan total biaya, dimana untuk Biaya Penggandaan dialokasikan kepada siapa yang memalsukan formulir, apakah pihak sekolah ataukah operator, jikalau penggandaan formulir dilakukan oleh sekolah maka total biaya penggandaan menjadi hak sekolah, jikalau biaya penggandaan dilakukan oleh operator maka itu menjadi hak operator. Sedangkan hak utama dari operator sanggup dilihat pada Total Biaya Entry data. Itulah contoh perhitungan yang menjadi teladan untuk kawan-kawan opeartor.
Kemudian bagaimana semoga operator benar-benar punya legalitas sebagai operator dapodikmen sekolah? Itulah pertanyaan saya selanjutnya kepada mitra operator. Jawabannya tentu harus ada SK, nha SK inilah yang menjadi pegangan operator dalam merealisasikan hak-hak berupa honorarium.
Contoh SK operator dapodikmen sanggup kawan-kawan unduh Disini.
Contoh tampilan utama SK operator dapodikmen sanggup dilihat pada gambar dibawah ini.
Itulah hasil dari ngobrol-ngobrol saya dengan mitra operator dapodikmen di kabupaten lain, semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan kawan-kawan operator. Selamat mencoba.