Kemendikbud Buat Jadwal Keberpihakan Untuk Tuntaskan Problem Kualifikasi Minimal Guru
Jakarta, Kemendikbud --- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah menciptakan jadwal keberpihakan untuk merampungkan dilema kualifikasi akademik guru yang belum menempuh pendidikan minimal S-1 atau D-IV. Program tersebut, salah satunya ditujukan kepada 11 ribu guru di Maluku yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Pranata menyebut, tuntutan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, yang seluruhnya harus sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV, bersama-sama sudah hampir selesai. Pencapaian itu didukung dengan inisiatif pemerintah melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) yang mengatur supaya guru tidak perlu mengambil seluruh SKS yang dipersyaratkan untuk lulus dalam jenjang pendidikan tersebut.
“Guru tidak usah mengambil seluruh SKS. Dengan PPKHB ini, guru hanya perlu mengambil sepertiganya saja,” kata Pranata di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Kebijakan lain yang dilakukan untuk mendukung peningkatan kualifikasi guru yaitu dengan memperlihatkan pertolongan yang setiap tahun ditujukan bagi 80 sampai 100 ribu guru. “Ini untuk membantu mereka sekolah. Makara selain sistem yang diperbaiki, pertolongan dana juga dilakukan,” tambahnya.
Pranata juga menuturkan, tahun ini Kementerian menyediakan anggaran pertolongan kualifikasi untuk 70 ribu guru, tetapi sayangnya tidak seluruhnya terserap. “Hanya 30 ribu saja yang terserap. Karena sebagian masih sekolah, sebagian lagi sudah selesai,” katanya.