INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Honorer Benar-Benar Dihapus

Bagi anda yang kini masih menyandang status pegawai atau guru honorer pada satuan pemerintah, siap-siap untuk benar-benar dirumahkan. Ketika aktivitas pengangkatan pegawai honorer kategori 2 (K2) menjadi PNS sudah berakhir, pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang gres yang mengatur wacana pegawai honorer, peraturan tersebut yakni UU ASN.UU tersebut disahkan semenjak tahun 2014, secara otomatis honorer pegawai honorer dihapuskan dan diberlakukan P3K sesuai isi UU tersebut yang menyampaikan bahwa abdi negara hanya PNS dan P3K.

Di Kabupaten Majalengka ratusan honorer siap dirumahkan dengan alasan mentaati hukum yang di menetapkan pemerintah pusat. Selengkapnya baca :https://gustinaismiyati.blogspot.com//search?q=honorer-majalengka-diancam-ditertibkan  kabar terkini pun selasa 3 januari 2015 para honorer Kab Majalengka melaksanakan demo ke kantor BKD setempat.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun segera menyusun peraturan gubernur wacana duduk kasus pembatalan honorer yang berada di lingkungan pemerintah DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, pembatalan status PTT dan honorer telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Nanti semua pegawai non-PNS akan jadi P3K. Jadi, nanti status pegawai pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan P3K," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/2/2015). 

sumber : log.viva.co.id

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel